detikFinance
Anggota DPR Juga Terima THR, Ketuanya Dapat Rp 26 Juta
Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak mendapat THR.
Kamis, 31 Mei 2018 16:09 WIB







































