"Jika memang alasan pengembalian bacaleg itu disebabkan karena eks napi koruptor, seharusnya KPU menunggu hasil judicial review MA terkait PKPU," ucap Ace.
Ada lima eks napi korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR RI yang berkasnya dikembalikan KPU ke parpol. Mereka berasal dari Dapil Aceh hingga Bangka Belitong.