Menko Polhukam Mahfud Md telah resmi membentuk Satgas Pencucian Uang. Satgas ini dibentuk untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Mahfud Md resmi membentuk Satgas TPPU mengusut transaksi Rp 349 T. Di satgas itu ada pihak Kemenkeu, di antaranya Dirjen Pajak, Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.
Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Teguh mengungkapkan Dukcapil juga mendapat sokongan pendanaan dari Bank Dunia untuk pengembangan sistem serta infrastruktur jaringan dan teknologi informasi.
Dengan pengikut (followers) yang banyak, anggota DPR juga memiliki pengaruh di media sosial, di samping tentunya pengaruh jabatan sebagai wakil rakyat.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terkhusus kepada wajib pajak dalam rangka perayaan Idulfitri 1444 H.