detikFinance
Bayar Utang ke Pemerintah Diskon hingga 60% + 20%, Ini Syaratnya!
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada debitur yang memiliki utang ke negara.
Jumat, 22 Okt 2021 18:15 WIB