Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Gazali, yakni Marlina dan Tri Supramayanti.
Marlina dan Tri Supramayanti, 2 terdakwa kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, divonis 3 tahun penjara.