Kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen menjadi polemik. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pajak makanan dan minuman di tempat hiburan itu tetap 10 persen.
Pemeriksaan Bea Cukai di bandara jadi bahasan hangat belakangan ini. Namun Menparekraf Sandiaga Uno membantah aturan itu untuk membatasi WNI ke luar negeri.