detikSumbagsel
Anggota DPRD Lampung Selatan yang Palsukan Ijazah Divonis 1 Tahun Penjara
Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena menggunakan ijazah palsu. Banding akan diajukan.
Sabtu, 09 Agu 2025 11:00 WIB