Warga negara Peru Guido Torres Morales (55) dituntut 18 tahun penjara. Morales diyakini jaksa terbukti mengimpor kokain seberat 950 gram dengan cara ditelan.
LPSK mengapresiasi vonis terhadap dua pelaku kekerasan terhadap PRT di Gianyar, Bali. LPSK menilai putusan tersebut berperspektif korban khususnya perempuan.