Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung rencana tersebut. Menurutnya, aturan mengenai penegakan sanksi lalu linntas sudah menjadi kewenangan polisi.
Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masuk dalam agenda perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.