Landasan hukum kementerian negara adalah UUD 1945 pasal 17. Seperti apa isi dan penjelasannya? Nah, berikut landasan hukum kementerian negara selengkapnya.
Pemerintah mendorong gerakan nasional donor plasma konvalesen untuk menekan COVID-19. Meski demikian, tidak ada kewajiban bagi penyintas untuk ikut jadi donor.
Pemerintah sudah menyiagakan 100 rumah sakit sebagai rujukan pasien terkait virus Corona. Kini, jumlah rumah sakit rujukan Corona ditambah 37 rumah sakit.