detikNews
Sebelum Perpres 63/2019, UU Sudah Wajibkan Kontrak Harus Berbahasa Indonesia
Jokowi mewajibkan penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia, dari nama bangunan hingga sarana transportasi. Hal itu sudah dilakukan di hukum bisnis.
Rabu, 09 Okt 2019 17:46 WIB







































