Aroma suap berhembus di KPUD Riau. Seorang caleg PPP untuk DPR RI dikabarkan memberikan uang Rp 250 juta kepada Ketua KPUD Riau agar diloloskan ke Senayan.
Badan Pengawas Pemilu menyayangkan keputusan KPU yang tidak membentuk Dewan Kehormatan (DK). Hal ini terkait dengan tuduhan terhadap 3 komisioner dan Sekjen KPU yang telah melakukan pelanggaran kode etik.
Calon DPD RI Gorontalo, Hana Hasanah, dilaporkan ke KPU. Istri Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, ini digugat lantaran menggunakan gambar bersama pejabat Gorontalo pada stiker dan baliho saat Pemilu Legislatif 2009.
Pemerintah berkeyakinan jajaran Polri netral dalam menangani setiap tindak pelanggaran pemilu. Penolakan terhadap beberapa laporan tindak pelanggaran pemilu dari Bawaslu lebih karena wilayah penanganannya bukan menjadi wewenang Polri.
KPU Kabupaten/Kota dinilai kurang melakukan sosialisasi daftar peserta pemilu yang dibatalkan karena terlambat menyerahkan dana awal kampanye. Merasa dirugikan, caleg dari PPNUI, Afrianto melapor kepada Bawaslu.
Berbagai manuver partai politik untuk menjaring suara sebanyak-banyaknya menjelang Pemilu Legislatif masih saja terjadi. Di Malaysia, sebanyak 50-an atribut kampanye atas nama Partai Golkar ditemukan dalam amplop berkop PPLN Kuala Lumpur.
Bawaslu menilai pembagian voucher puluhan juta oleh anggota DPR ke madrasah-madrasah, merupakan money politics. Hanya saja, Bawaslu tidak dapat berbuat banyak lantaran UU Pemilu tidak mengatur secara spesifik tentang taktik politik uang tersebut.