detikFinance
Warga Surabaya Gugat Antam Bayar 1,1 Ton Emas
PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam. Antam dihukum membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada penggugat.
Minggu, 17 Jan 2021 18:56 WIB







































