detikFinance
Karyawan Punya Penghasilan di Luar Gaji, Bagaimana Lapor Pajaknya?
Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan yang mempunyai penghasilan lain di luar gaji harus melaporkannya ke Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahuna.
Jumat, 20 Mar 2015 16:51 WIB







































