Harian Detik
DKI BATASI PEMAKAIAN KENDARAAN PRIBADI
Mulai Maret 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya bakal memberlakukan pembatasan pemakaian kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, keputusan menerapkan aturan berdasarkan pelat nomor mobil ganjil dan genap ini merupakan kebijakan radikal.
Kamis, 06 Des 2012 16:00 WIB







































