detikNews
Bila Terbukti, Kepsek Mesti Diberhentikan
Surat laporan pelanggaran sekolah akan disampaikan Koalisi Pendidikan Kota Bandung ke Wali Kota Bandung, Kamis (15/7/2010). Bila terbukti melakukan pelanggaran, kepala sekolah (kepsek) yang melanggar mesti diberhentikan.
Kamis, 15 Jul 2010 13:08 WIB







































