Tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, memiliki aset kripto Rp 35 miliar di platform Indodax. Akun tersebut akan disita Bareskrim.
Bareskrim Polri telah resmi menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, terkait kasus Binomo. Terungkap pula aset kripto Indra dan adiknya yang disembunyikan.
"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma ditahan usai diperiksa sebagai tersangka Binomo. Nathania memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama sang kakak.
Bareskrim polri resmi menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, terkait kasus Binomo. Penahanan adik Indra Kenz ini menambah panjang daftar tersangka ditahan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus trading Binomo, termasuk Indra Kenz. Tercatat total kerugian sebanyak Rp 72,1 miliar dari 118 korban
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Polisi langsung menahan Nathania Kesuma.