Terdapat aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Bagi yang sudah divaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga tak perlu menunjukkan hasil antigen-PCR.
Satgas COVID-19 keluarkan aturan perjalanan baru bagi anak usia di bawah 6 tahun. Satgas tegaskan anak di bawah 6 tahun tak perlu tes Corona untuk naik pesawat.