"Sekali lagi di pleidoi itu sudah dijelaskan banyak hal-hal yang meringankan jika dilihat dari sudut pandang kita semua sebagai manusia," kata Firman Candra.
Firman Chandra, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma menganggap vonis pidana mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu sadis.
Anggita Chairunas Berdikari (32) sudah tujuh bulan hanya terbaring di tempat tidurnya. Dia mengalami kelumpuhan pada bagian kaki dan sebagian lengannya.