detikNews
Terima Gaji Ganda, Anggota KIP Nagan Raya Aceh Diberhentikan Sementara
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara ke anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Muhajir Hasballah. Muhajir dihukum karena masih menerima gaji sebagai ASN.
Kamis, 10 Mar 2022 14:38 WIB