Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, Johnny Plate, memohon pembukaan pemblokiran 24 rekening bank. Rekening ini atas nama istri, anak, dan perusahaannya.
Kejari Jaksel menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G. Tim penyidik kali ini menetapkan Kepala Human Development UI inisial MAK sebagai tersangka.
Kejagung telah menetapkan Anggota BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Achsanul Qosasi tercatat melaporkan harta senilai Rp 24,8 miliar.
Johnny G Plate membacakan pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi BTS. Johnny merasa terzalimi dan membantah menerima uang Rp 17,8 miliar.