detikNews
Parkir di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk Didenda Rp 1 Juta
Mulai hari ini, bagi siapapun yang memarkir kendaraan di badan Jalan Hayam Wuruk- Gajah Mada akan di tindak tegas. Tindakan tegas tersebut dalam bentuk denda tilang sebesar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.
Jumat, 22 Jul 2011 08:21 WIB







































