detikNews
Pengacara Syafruddin Temenggung Protes Pernyataan Kajati DKI
Tak terima kliennya dituduh merugikan negara Rp 516 miliar dalam penjualan aset eks BPPN, tim pengacara Syafruddin Temenggung datangi Kejati memprotes pernyataan tersebut.
Senin, 06 Feb 2006 10:45 WIB







































