detikNews
PT PP London Sumatera Dituntut Ganti Rugi Rp 5,5 Miliar
Kasus sengketa tanah masyarakat Desa Pergulaan dengan PT London Sumatera (Lonsum) masih berlangsung. Perkembangan terakhir, Tim Pembela Masyarakat Pergulaan (TPMP) selaku kuasa hukum Musripah (67) menuntut ganti rugi senilai Rp 5,5, miliar karena PT Lonsum telah mengambil alih lahannya secara sepihak.
Selasa, 17 Apr 2007 00:42 WIB







































