detikNews
Korupsi Hambalang, Bos DCL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 36,8 Miliar
Dirut PT DCL, Machfud Suroso, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Machfud juga dihukum membayar uang pengganti Rp 36,818 miliar karena dinilai terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang.
Rabu, 01 Apr 2015 13:00 WIB







































