detikFinance
Hati-hati, PNS Posting Ujaran Kebencian di Medsos Bisa Dipecat!
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, regulasi tersebut mengatur sanksi PNS. Hukumannya, kata dia, bertingkat dan paling berat bisa dipecat.
Senin, 14 Mei 2018 18:56 WIB







































