detikNews
Hina Nabi Muhamad di Facebook, Warga Sumut Dihukum 3 Tahun Penjara
Warga Karo dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. JM dinyatakan menyebarkan ujaran kebencian karena menghina Nabi Muhammad SAW.
Kamis, 05 Nov 2020 15:42 WIB