detikNews
Pasca Putusan PK, Benarkah Antasari Membunuh karena Cinta Segitiga?
MA menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena menjadi otak pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen.
Selasa, 14 Feb 2012 07:55 WIB







































