Virus Corona mendorong orang untuk mencari gaya hidup yang lebih sehat. Umat muslim tentunya akan lebih gencar untuk menemukan kehalalan dalam mencari makanan.
"Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya," bunyi Pasal 44.
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, aturan ini juga membebaskan biaya sertifikat halal untuk UMKM.
"Pemerintah bisa menghemat biaya infrastruktur transaksi yang sangat mahal seperti percetakan kartu debit maupun sistem elektronik data capture untuk EDC,"