Pimpinan DPRD Sumut menyoroti pegawai lapas diduga menganiaya santri Pesantren Musthafawiyah Purba Baru. Kemenkumham diminta memberi sanksi kepada pegawai itu.
Kemenkumham RI menyerahkan jenazah pertama yang teridentifikasi dari kebakaran Lapas Tangerang ke pihak keluarga. Keluarga mendapat santunan sebesar Rp 36 juta.