Tiga Pejabat Pemkot Surabaya Terpidana Gratifikasi Belum Siap Ditahan
Tiga pejabat Pemkot Surabaya yang menjadi terpidana kasus gratifikasi kembali mangkir dalam pemanggilan eksekusi kedua. Ketiga pejabat tersebut divonis bersalah telah memberikan dana jasa pungut ke DPRD Surabaya sebesar Rp 720 juta.
Senin, 18 Feb 2013 14:08 WIB







































