Satgas COVID-19 Boyolali mendatangi sejumlah tempat wisata pemandian. Petugas membubarkan warga yang masih padusan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Pemerintah memastikan para pemudik yang ingin kembali ke Jabodetabek harus memiliki surat bebas COVID-19. Surat yang dimaksud adalah hasil tes PCR dan antigen.
Sebanyak delapan titik penyekatan di Kabupaten Bandung disiapkan untuk mencegah pemudik. Polisi mulai memperketat penyekatan pada 22 April hingga 5 Mei 2021.
Bepergian di masa PPKM Darurat wajib melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Aturan ini berlaku pada 3-20 Juli mendatang.