detikNews
Oey-Rusli Tanggapi Santai Tuntutan JPU
JPU menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta. Namun, keduanya menanggapi santai tuntutan tersebut.
Senin, 27 Okt 2008 13:28 WIB







































