Bulan Ramadhan tinggal beberapa hari lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi terkait ibadah Ramadhan dalam suasana pandemi virus corona.
MUI mengeluarkan fatwa boleh tak sholat Jumat dan sholat berjamaah karena virus corona. Ada alasan muslim boleh tidak sholat Jumat dan berjamaah di masjid.
Umat muslim sudah diwajibkan untuk sholat Jumat di kawasan terkendali. Apalagi pemerintah melalui juru bicara Covid-19 telah menjelaskan adanya new normal.