detikNews
Grab Akan Denda Rp 300 Ribu Pengguna GrabWheels yang Main di Jalan Raya
Grab Indonesia tidak keberatan ada penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan. Bahkan, mereka akan memberikan denda kepada pelanggar tersebut.
Senin, 25 Nov 2019 15:30 WIB







































