Di awal pengadaan pembangunan BTS 4G di 3T menargetkan 7.904 titik terbangun. Tetapi adanya kasus korupsi, proyek itu kemudian menyusut menjadi 5.600 BTS 4G.
Nama anggota III BPK Achsanul Qosasi disebut dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS. Achsanul disebut oleh Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang.
Kuasa hukum Emirsyah Satar menyebut hasil audit BPKP sebagai dasar dakwaan kliennya bersifat manipulatif. Jaksa menyebut penilaian itu sangat subjektif.