Seorang PRT Indonesia diadili atas dakwaan membunuh majikannya di Singapura. TKI ini mengaku tak bisa mengendalikan tangannya 'yang terus menikam' sang majikan.
Eks Dirkeu PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup atas korupsi memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun.
Alasan majelis mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup adalah Father belum pernah dihukum sebelumnya. Father juga bukan bandar, namun kurir sabu.
Direktur Pusako Unand Feri Amsari menilai wajar terdakwa dituntut maksimal karena telah dinilai terbukti bersama rekannya memperkaya diri hingga Rp 10 triliun.
Warga Sukabumi dihukum penjara seumur hidup. Irsan menjadi kaki tangan narapidana LP Cipinang, Emon, untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia-Jakarta.