Anam mengatakan, dari kacamata Komnas HAM, perlakuan terhadap napi pidana umum dan pidana khusus berbeda. Kondisi overcapacity terjadi di sel napi pidana umum.
Presiden Jokowi berencana membebaskan napi pidana umum untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas. Untuk koruptor, Jokowi tidak pernah membahasnya.