detikNews
Kasus Udar Pristono, Agus Dihukum 12 Tahun Bui dan Wajib Kembalikan Rp 20 M
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono telah dihukum Artidjo-Lumme- Latif selama 13 tahun bui. Bagaimana dengan anggota komplotan lainnya?
Selasa, 10 Mei 2016 13:21 WIB







































