"Penindakan dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, perkiraan nilai Rp 49 miliar dalam satu minggu," ungkap dia.
Pria berinisial HMS ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar lantaran mengedarkan rokok ilegal.
"Jadi kalau ada petugas, pejabat, dari institusi negara, terlibat melindungi penyelundupan, harus kita tindak sekeras-kerasnya," kata Prabowo Subianto.