detikFinance
Telat Kirim B20, 12 Perusahaan Diganjar Denda hingga Rp 300 M
Pemerintah mengenakan denda kepada 12 perusahaan hingga Rp 300 miliar. Denda dijatuhkan karena 12 perusahaan itu telat menyalurkan biodiesel 20% (B20).
Jumat, 01 Mar 2019 15:22 WIB







































