Remaja berinisial AP (18) di Maluku Tengah, Maluku, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan menjijikan yaitu seks oral sesama jenis di permandian air panas.
Warga mulai memadati objek wisata Pantai Hunimua Liang di Maluku Tengah. Pihak pengelola menyebutkan ada 550 wisatawan di hari ketiga libur Lebaran 2024.