detikNews
Bos Muncikari Vernita Syabilla Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bos muncikari Vernita Syabilla, Baban Supandi alias Baim, divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membantu perdagangan orang.
Rabu, 16 Des 2020 09:46 WIB