Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025 merupakan kewenangan pemerintah selanjutnya.
Melihat dinamika politik pasca Pemilu 2024 dan menjelang pilkada, potensi akan lahirnya praktik politik kekuasaan bercorak legalisme otokratik semakin kentara.