Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian sistem kerja pada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk pegawai KPK alih status menjadi ASN direncanakan pada 20 Juli mendatang.
Selama PPKM darurat, PNS di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sektor non-esensial wajib bekerja di tempat tinggal (work from home /WFH) secara penuh atau 100%.