Berkas kasus investasi bodong MeMiles dinyatakan belum lengkap alias P19 oleh Kejati Jatim. Kejati juga mengembalikan berkas ini kepada penyidik Polda Jatim.
Polda Jatim telah melakukan pelimpahan tahap II kasus investasi bodong MeMiles. Kini polisi tengah mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).