Ribuan warga terdampak penutupan tambang di Bogor menerima bantuan kompensasi Rp3 juta dari Pemprov Jabar. Penyaluran dilakukan menjelang Idul Fitri 2026.
Pemerintah telah menetapkan kriteria badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara.