Mantan Kepala DLH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan sampah, merugikan negara Rp 20,3 miliar.
Hakim Djuyamto dihukum 12 tahun penjara setelah banding. Ini seperti senjata makan tuan untuk Djuyamto. Padahal, sebelumnya dia tidak meminta divonis ringan.
Brisvo Diansyah, Plt Kepala Disperindag PALI, divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena korupsi kegiatan fiktif. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.