DPR RI sahkan UU Satu Data Indonesia untuk tata kelola data pemerintah. Regulasi ini mengatur interoperabilitas, keamanan, dan pemanfaatan data nasional.
DPR RI resmi menyetujui RUU Satu Data Indonesia menjadi UU. Langkah ini penting untuk memperkuat perencanaan pembangunan dan menjamin kedaulatan data nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR, Doli Kurnia menegaskan pentingnya pengelolaan data yang terintegrasi sebagai fondasi utama perumusan kebijakan nasional tepat sasaran.
Anggota DPR Sofwan Dedy menekankan pentingnya Satu Data Indonesia yang akurat dan terintegrasi. Dengan begitu, kebijakan pemerintah dapat tepat sasaran.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sumber daya alam (SDA) bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.