MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Namun, menurut Mahfud, hal itu tak mempengaruhi keabsahan putusan MK soal usia capres-cawapres itu.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun, Ketua MKMK Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman masih berstatus Hakim MK.